Berita  

Kapolres Bondowoso Berikan Sosialisasi Kepada Petani Tebu dan Karyawan PG di Wilayah Prajekan

banner 468x60

Bondowoso, eNews.co.id – Dalam mengatisipasi terjadinya kebakaran lahan yang mengawatirkan pencemaran Polusi udara serta mencegah terjadinya kebakaran yang mengakibatkan merambat ke pemukiman warga, dengan diadakannya sosialisasi dan pengertian kepada para Petani untuk tidak membakar sisa tanaman dan membuka lahan yang akan ditanami.

Dalam hal ini Polres Bondowoso yang di Pimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melakukan sosialisasi kepada para petani Tebu dan karyawan PG (Pabrik Gula) di Kecamatan Prajekan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rabu 07/09 2022.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK mengatakan sosialisasi karhutla dilakukan dalam rangka Operasi Bina Karuna Toba tahun 2022 guna mengantisipasi datangnya musim kemarau, agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sehingga bencana kebakaran dapat diminimalisir.

BACA JUGA :  Anggota Polres Kediri Kota Bersama Abang Becak Berhasil Gagalkan Aksi Bunuh Diri

“Diharapkan warga masyarakat khususnya para petani Tebu dapat memahami dan mengerti Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009,” ucap Kapolres.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Kapolres Bondowoso bersama jajaran Polres Bondowoso menemui para petani dan semua karyawan PG Prajekan yang bertempat di Aula PG Prajekan. Untuk memberikan arahan, apabila membuka lahan perkebunan jangan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran dan dapat mengganggu kesehatan diri sendiri maupun orang lain.

BACA JUGA :  Tiba di Makodam V Brawijaya Mentan Pimpin Apel Siaga, Alsintan Pompanisasi Solusi Cepat Hadapi El Nino

Selain itu, Kapolres Bondowoso juga menyosialisasikan tentang peraturan perundang-undangan dalam pembakaran lahan atau hutan dengan sembarangan, dalam keterangannya Kapolres menjelaskan, “Semua sudah tertuang dalam peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup secara Eksplisit mengatur bahwa setiap orang dilarang membuka lahan secara membakar, “tegas AKBP Wimboko, SIK.

BACA JUGA :  Ketua LPK Tapal Kuda, Akan Laporkan Pengelola Wisata Beach Forest Dugaan Pelecehan Terhadap Wartawan

Kapolres Bondowoso juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling gotong royong demi terciptanya lingkungan yang bersih serta terhindar dari Polusi Udara yang tidak sehat.

“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan terbebas dari Polusi Udara, kita saling jaga kesehatan agar seluruh masyarakat bisa terbebas dari penyakit dan terciptanya lingkungan yang sehat, dengan kerjasama antar masyarakat semua ini bisa terwujud, ” pungkas Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK.

(Red)