Polri  

Sat Narkoba Polres Bondowoso Merehabilitasi Pemakai Narkoba

banner 468x60

Bondowoso, ENEWS.CO.ID – Dalam memberantas para pelaku tindak Pidana Narkotika, pihak Polri bekerja keras untuk memberantas para Pengedar serta para pemakai obat-obatan terlarang.

Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso, tepatnya pada hari Selasa tgl 18 Oktober 2022, Anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah membawa tersangka Inisial IB yang diduga menyalah gunakan narkotika jenis shabu untuk dilakukan Asesmen Terpadu di BNN Provinsi Jawa Timur, sekitar Pukul 13.30 Wib di Ruang BNN Provinsi Jawa Timur.

Adapun Tim dari Asesmen Terpadu diantaranya Penyidik BNN Provinsi Jawa Timur, Penyidik Polri Polda Jatim, Jaksa Penuntut Umum dari Kajati Surabaya, Dokter umum, Dokter Psikiater.

BACA JUGA :  Korban Kebakaran Warga Tegalampel Bondowoso Mendapat Bantuan

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama menerangkan, “Dari hasil dari Asesmen Terpadu, Setelah dilakukan asesmen Terpadu terhadap tersangka IB yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Asesmen Terpadu merekomendasi terhadap tersangka IB untuk menjalani rehabilitasi sosial di lembaga Rehabilitasi IPLW KP2M Jember selama 1 – 3 bulan, “ungkapnya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0822/15 Klabang Bondowoso Bantu Warga Dalam Pengecoran Jalan

” Setelah kami menyerahkan tersangka IB ke lembaga Rehabilitasi IPLW KP2M Jember untuk menjalani Rehabilitasi medis selama 1 – 3 bulan selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan lembaga Rehabilitasi IPLW KP2M Jember, melaksanakan gelar perkara serta lengkapi mindik, “tandas Kasat Resnarkoba Bondowoso.

BACA JUGA :  8 Pelaku dan 4 Penadah Berhasil Diamankan Keolres Probolinggo, Ini Kasusnya

(hms/rdc)