Predator Seks Anak di Bondowoso Kembali Ditangkap Polisi

banner 468x60

Bondowoso, ENEWS.CO.ID – Akibat bujuk rayu seorang Mahasiswa Di Bondowoso inisial MF berhasil perawani seorang gadis belia usia 16 Tahun yang akhirnya pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Kepolisian Resort Bondowoso.

Laporan dari pihak keluarga korban mengetahui anaknya dicabuli sedemikian rupa sampai mengalami kehamilan yang akhirnya berujung pada urusan Hukum.

Adalah NS (16Tahun) warga kampung haji desa Bataan kecamatan Tenggarang diketahui berhasil dicabuli oleh seorang Mahasiswa warga desa Sulek kecamatan Tlogosari.

BACA JUGA :  Kapolres Bondowoso Hadiri Doa Bersama Untuk Korban Gempa Cianjur dan Silahturahmi MWC NU Tenggarang

Dengan bujuk rayu serta janji akan menikahi pelaku berhasil memperdaya gadis polos ini hingga hamil. Seperti yang di ceritakan pihak korban kalau MF dengan rayuan gombalnya telah menyetubuhi korban beberapa kali di tempat rumah pelaku hingga korban mengalami pecah keperawanan (hymen) serta mengandung, usia kehamilan diperkirakan usia 8 minggu.

Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku harus mempertanggung jawabkan di kepolisian Resort Bondowoso.

BACA JUGA :  Cek Kesiapan, Satgas TMMD Ke-116 Kodim 0822 Bondowoso Lakukan Apel Pagi

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo membenarkan adanya tindak Pidana Setubuh Cabul terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku MF sudah diamankan di Mapolres Bondowoso dengan perbuatan yang dilakukanya atas tindak pidana melakukan perbuatan setubuh cabul tersebut dengan cara mengajak korban kerumah pelaku, kemudia pelaku merayu korban, selanjutnya pelaku melakukan tindakan pelecehan terhadap korban, “ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

BACA JUGA :  Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan 2 Begal Motor Yang Beraksi di Jalan Sukolilo

” Atas perbuatan Pelaku MF kami jerat dengan pasal 81 ayat (1) subs Pasal 82 Jo Pasal 76D subs 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU subs Pasal 332 KUHPidana, “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.
(hms/rdc)