Dua Penimbun Solar Asal Maesan Bondowoso Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya

Polres Bondowoso
banner 468x60

Bondowoso, ENEWS.CO.ID – Polres Bondowoso kembali berhasil ungkap Kasus dugaan tindak pidana Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dan atau setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM yang di subsidi pemerintah tanpa memiliki izin usaha penyimpanan.

Tepatnya pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekitar jam 16.00 Wib Unit pidsus Sat Reskrim Polres Bondowoso telah menerima penyerahan dari unit reskrim Polsek Maesan Polres Bondowoso, 2 pelaku yang telah didugaan melakukan tindak pidana penyimpan BBM yang disubsidi dan tanpa memiliki izin usaha penyimpanan sebagaimana dalam pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi.

Diketahui kedua Pelaku atas Nama Inisial SK (53) dan IE (25), kedua pelaku tersebut dengan alamat Desa Pakuniran Rt. 08 Rw. 03 Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. Kedua Pelaku berhasil ditangkap dipinggir jalan raya maesan Desa Gambangan Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso (depan polsek maesan).

BACA JUGA :  Polres Bondowoso Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Pil Koplo

Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo, SH. MH. menjelaskan, “Pada hari Selasa tanggal 25 oktober 2022 sekitar jam 10.00 wib. Telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang laki-laki bernama IE (25) yang sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 10 (sepuluh) jerigen @35 liter dengan menggunakan kendaraan isuzu panter Nopol P-1176-XN yang selanjutnya setelah di introgasi solar tersebut akan di bawa ke tempat penampungan di dekat rumahnya di Desa Pakuniran Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, “terangnya.

BACA JUGA :  Sungguh Mengenaskan Cinta Segitiga Berakhir Dengan Nyawa Suaminya Melayang

“Selanjutnya setelah di lakukan pengecekan di lokasi penampungan solar dan didapati 5 (lima) tandon masing-masing berisi @+-1000 (seribu) Liter, 1(satu) tandon berisi kurang lebih 200 (dua ratus) Liter, dan 11 (sebelas) jurigen berisi solar @35 (tiga puluh lima) liter, dan lokasi penampungan juga diamankan 1 ( satu ) orang SK (53) dan dari pengakuannya kedua orang terlapor tersebut didapatkan membeli solar dari di SPBU di wilayah Kec Maesan, “tambahnya.

” Barang bukti yang berhasil kami amankan 1 (satu) Unit mobil panter nopol P-1176-XN yang bermuatan 10 (sepuluh) Jurigen yang berisi solar @35 liter, BB yang di temukan di tempat penampungan 5 (lima) tandon yang masing masing berisi @+-1000 (seribu) liter, 1 (satu) tandon yang berisi kurang lebih 200 (dua ratus) liter, 11 (sebelas) jurigen berisi solar @35 liter, 27 jurigen kosong, 1 unit genset, 1 buah tangki modif terbuat dari plat besi ukuran panjang 1,5 meter, “ungkapnya

BACA JUGA :  Dandim 0822 Bondowoso Pimpin Pelepasan Prajurit Purna Wira Pama

“Atas perbuatan kedua Pelaku kami jerat dengan Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi, ” pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, SH. MH.(Mistari)