Berita  

Sempat Buron, Istri Tersangka Kasus Penipuan Calon Pekerja Migran Diamankan Polisi

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Petugas Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengamankan SY (36) perempuan yang beralamat di Perum Puri Permata Kelurahan Sembung, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung yang tinggal di Desa Boro, Kecamatan Karangrejo.

Sebelumnya, SY sempat menjadi buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung karena saat dilakukan pemanggilan ke 1 dan ke 2 tidak hadir dan justru meninggalkan tempat tinggalnya.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/11/2022).

BACA JUGA :  FKMB Bersama LSM AM2 Kahuripan Datangi Kejari Tulungagung, Tanyakan Penanganan Perkara Desa Batangsaren

“SY diamankan petugas Unit Pidsus di wilayah kota Tulungagung pada Senin (14/11/2022) sore kemarin,” ujar Kasi Humas.

Anshori mengungkapkan, SY ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar Negeri. Yang mana sebelum SY ditetapkan sebagai DPO, Unit Pidsus Satreskrim sudah terlebih dulu mengamankan IE (38) warga Desa Boro, Kecamatan Karangrejo yang tak lain adalah suami dari SY.

BACA JUGA :  Silaturahmi dan Launching Komunitas BETHIK RUBUNG, Satukan Tekad Untuk Tulungagung Lebih Baik

“Dalam perannya, SY ini telah menerima uang tranfer dari para calon PMI yang tidak jadi diberangkatkannya ke luar negeri,” ungkapnya.

Meski demikian menurut Anshori, tersangka SY tidak dilakukan penahanan karena atas dasar kemanusiaan, namun demikian untuk proses hukumnya akan terus berlanjut.

“Atas dasar kemanusiaan, tersangka SY tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan mempunya 4 (empat) orang anak dan masih kecil,” tandasnya.

BACA JUGA :  Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Tahlil dan Doa Bersama Tujuh Hari Almarhum Kapten Laut (P) Anumerta Judistira Eka Permadi

Tersangka SY akan dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana dan untuk tersangka IE akan dikenakan Pasal 81 junto pasal 69 Undang – Undang No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau pasal 378 atau pasal 372 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP.