Keluhkan Suara Bising dan Peredaran Miras di Kafe Kharisma, Warga Batangsaren Datangi Kantor Satpol PP

banner 468x60

Ditempat yang sama, Direktur LSM AMM Kahuripan, Mohamad Ababililmujaddidyn, juga mengaku kecewa, karena terkait dengan ijin kelayakan yang Ia tanyakan dalam forum rakor tersebut belum bisa terjawab, karena dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

“Tadi waktu kami tanyakan terkait ijin kelayakan cafe Kharisma juga belum terjawab, dengan alasan akan dilempar ke pihak PUPR untuk menunggu jawabannya, karena layaknya usaha itu dinilai dari uji kelayakannya dulu,” ucap Billy.

“Selain itu, juga terkait Tipiringnya, karena ketika sidak kemarin tidak disampaikan ke kepolisian mengenai pidananya dan itu sangat kami sayangkan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Polres Tulungagung Lakukan Sterilisasi dan Pengamanan di Sejumlah Gereja

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, membenarkan dalam pertemuan tersebut pihaknya telah menghadirkan dari tim OPD Teknis baik dari Hukum, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, warga terdekat kafe Kharisma dan LSM AMM Kahuripan.

BACA JUGA :  Peduli Sesama di Malam Bulan Ramadhan, Komunitas AKU WONGMU LO! Berbagi Berkah

Dari hasil petemuan tersebut menurutnya sudah mulai ada titik terang dan dari hasil sidak yang dilakukannya sebelumnya memang menemukan adanya pelanggaran terkait penjualan miras di kafe Kharisma Batangsaren.

“Dan sesuai yang dikehendaki warga sekitar, mengenai polusi suara tolong agar diamati, karena proses ijinnya sudah ada walaupun prosesnya ijin karaoke dan bukan ijin penjualan minuman keras karena ijinnya juga belum ada,” terangnya.

BACA JUGA :  Kapolres Tulungagung Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Anggota Polri

Namun demikian, pihaknya tidak akan mengesampingkan dengan adanya Undang – Undang Cipta Kerja dengan regulasi perubahan – perubahannya sesuai yang disampaikan Presiden bahwa tidak boleh menghalangi seseorang untuk melakukan usaha.