Media Gathering, KPU Tulungagung Umumkan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Dalam rangka mensukseskan pemilihan umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi pengumuman rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, bertempat di Balai Suhartini Lotu’s Garden, Kamis (24/11/2022).

Kegiatan yang di kemas dengan acara Media Gathering tersebut, KPU Tulungagung mengundang segenap awak media, insan jurnalis baik media online, cetak, televisi maupun radio yang bertugas di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tulungagung, Muchammad Arif mengatakan, dalam tahapan penataan daerah pemilihan, penataan dapil ini merupakan satu tahapan yang penting.

BACA JUGA :  SekdaKab Lantik 26 Pejabat Administrator Dan 77 Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung

“Karena kalau kita ngomong pemilu, pemahaman dasarnya adalah mengkonfersi suara menjadi kursi,” ujarnya.

Sehubungan adanya proses penataan ulang Dapil. Sebelumnya, Kabupaten Tulungagung terdiri dari 5 Dapil yang telah ditetapkan sejak pemilu 2004 silam. Pada Pemilu 2024 mendatang Dapil di Tulungagung berpeluang masih tetap, namun juga bisa bertambah bergantung dari skema usulan perubahan Dapil yang diusulkan KPU Tulungagung ke KPU pusat.

BACA JUGA :  Peduli Kaum Disabilitas, Satpolairud Polres Probolinggo Beri Bantuan Door to door

“Ada tiga rancangan penataan dapil yang kita buat, kita kirim ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi dan yang menetapkan nantinya tetap dari KPU Pusat, karena kita hanya sebatas mengusulkan saja,” terang Arif.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa, dalam pelaksanaan penyusunan skema Dapil baik KPU, kelompok masyarakat, ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota harus memperhatikan unsur-unsur atau prinsip-prinsip penataan Dapil yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Trenggalek Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

Adapun unsur atau prinsip penataan Dapil itu sendiri ada 7 poin antara lain, kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integritas, berada dalam 1 wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

“Dalam proses penataan Dapil, KPU berkewajiban untuk meminta masukkan dari masyarakat termasuk insan pers. Artinya masyarakat bisa mengusulkan skema penataan dapil berdasarkan versinya dengan catatan harus tetap mematuhi prinsip yang ditetapkan,” ungkap Arif.