Lama Menduda, Tukang Rosok ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Seorang pria berinisial RS (35) alamat Jalan Mayjend. Sungkono, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung, pada Kamis 24 November 2022 lalu, diamankan oleh petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung.

Pasalnya, pria yang sudah lama Menduda dan kesehariannya sebagai tukang rosok tersebut diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, M.Si melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Minggu (27/11/2022) sore.

BACA JUGA :  Apel Sinergitas Tiga Pilar Dengan Perguruan Pencak Silat se Tulungagung Amankan Nataru 2023

“Pelaku berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Tulungangung tanpa perlawanan pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 08.30 WIB kemarin,” ungkap Anshori.

Dikatakannya, pelaku sudah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), sebanyak tiga kali.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Oknum Perangkat Desa Jaten Wonodadi Blitar, ini Kasusnya

“Menurut pengakuan pelaku, pertama pada Juli 2022 dan yang terakhir pada tanggal 20 November 2022 kemarin, dengan Modus korban disuruh beli rokok namun setelah itu diajak masuk ke kamar pelaku kemudian disetubuhi,” terang Kasi Humas.

Lebih lanjut, Anshori menjelaskan, awal mula terbongkarnya perbuatan pelaku. Disaat korban menangis dan ditanya oleh ibunya, kenapa? lalu korban menjawab bahwa dirinya sudah lama tidak menstruasi dan mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

BACA JUGA :  Hadiri Pelantikan, Wabup Tulungagung Berpesan PPK Harus Profesional Berintegritas dan Jaga Netralitas

“Mendengar pengakuan korban, selanjutnya ibu korban melakukan tes kehamilan dan ternyata benar, korban positif hamil,” lanjutnya.