Atas perbuatanya tersebut selanjutnya, pelaku diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung.
“Setelah menjalani penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” imbuhnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perbuatan Asusila, Hasil Visum Et Repertum, pakaian korban dan Test Pack merk akurat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan URI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana diubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
“Tersangka bakal terancam hukuman penjara maksimal 15 ( lima belas ) tahun penjara,” pungkasnya.(Prn)