Gandakan Kunci Gudang, Karyawan Asal Blitar ini Curi 23 Karung Tepung Sagu

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Pria berinisial AS (34) yang beralamatkan di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar harus merasakan pengapnya udara sel tahanan Polsek Ngantru.

AS ditangkap Polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pencurian barang berupa tepung sagu ditempat ia bekerja.

Kapolsek Ngantru AKP Sumaji melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan tindak pencurian.

BACA JUGA :  Kurang dari 24 jam, Polres Lamongan Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Curanmor Rumah Kos

Petugas Polsek Ngantru mendapat laporan pencurian sagu sebanyak 23 karung yang terjadi di gudang milik CV Galaxy Modern pada Jumat, 25 November 2022 kemarin, yang kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru.

“Tak butuh waktu lama, dengan berbekal rekaman CCTV serta keterangan saksi-saksi, akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku AS pada hari itu juga sekira pukul 15.00 WIB,” terang Anshori, Senin (28/11/2022) pagi.

BACA JUGA :  Pemuda Asal Sumberagung Rejotangan ini Gagal Nikah dan Malah Masuk Bui

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berada di tempat cuci mobil masuk Desa Pucung Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Diantaranya adalah berupa 2 kunci (duplikat) gerbang gudang, 1 kartu ATM BCA beserta buku rekeningnya yang digunakan untuk transaksi jual beli barang tersebut dan Uang tunai Rp. 1.200.000, yang diduga hasil dari penjualan barang curian tersebut.

BACA JUGA :  Peringatan Hari Pers Nasional 2023, Media Bagian Dari Fase Pemerintahan

“Dalam modus operandinya, pelaku melakukan pencurian dengan cara menggandakan kunci Gudang, hal itu mudah dilakukan karena pelaku juga bekerja di gudang tersebut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP.”Tersangka bakal terancam hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya. (Prn)