Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Petugas Unit Khusus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM jenis Solar bersubsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan MJ (42) selaku sopir yang beralamat di Kelurahan / Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya. Dan PY (54) laki – laki asal Kelurahan Simo Girang kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.

Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (30/11/2022).

BACA JUGA :  Sungguh Mengenaskan Cinta Segitiga Berakhir Dengan Nyawa Suaminya Melayang

Dikatakannya, awalnya pada Jumat, 11 November 2022 lalu sekira pukul 08.00 WIB petugas Unit Khusus Satreskrim Polres Tulungagung mendapatkan informasi masyarakat adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM berupa Solar yang disubsidi Pemerintah, dengan diangkut menggunakan truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB.

“Dari informasi itulah, petugas Unit Pidsus mendapati truck yang dimaksud berhenti di jalan raya masuk desa/kecamatan Ngantru bersama sopirnya,” terang Kapolres.

BACA JUGA :  Peringati Hari Toilet Se Dunia, Dinas Perkim Tulungagung Luncurkan Protal dan Gelar Talkshow

“Setelah di interogasi ternyata benar truck tersebut berisi BBM solar yang diambil dari gudang yang berada di desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri yang kemudian dilakukan pengecekan di gudang tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, dari keterangan dua orang penjaga gudang mengatakan, gudang tersebut dijadikan untuk menampung Solar bersubsidi kemudian dijual kembali dengan menggunakan truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa.

BACA JUGA :  Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Ngantru Tulungagung Terungkap

“Setelah dilakukan pengecekan di gudang, petugas kami kemudian mengamankan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut,” sambungnya.

Kapolres menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi termasuk saksi ahli dan gelar perkara, kedua pelaku MJ dan PY pada 26 November ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.