Hukum  

KUHP Nasional Karya Monumental Kolosal Anak Bangsa

banner 468x60

eNews.co.id – Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. dan Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., ACIArb. C.Med., mengapresiasi Badan Legislatif dan Pemerintah terkait pengesahan RKUHP carry over menjadi KUHP Nasional per hari Selasa, 6 Desember 2022.

Mimpi peradaban hukum modern Indonesia yang ingin memiliki KUHP Nasional sejak tahun 1963 akhirnya terwujud pada hari ini.

Ekspresi modernisasi Hukum Pidana bangsa Indonesia begitu terlihat dengan pergeseran-pergeseran paradigma Hukum Pidana yang tadinya selalu berangkat dari efek jera/restitusi ke arah perbaikan/restorasi.

BACA JUGA :  Akhir Tahun 2022 Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Yang Telah Inkracht

KUHP Nasional ini merupakan daya kreatif, protektif, dan antisipatif anak bangsa terhadap masa depan Indonesia, yang berangkat dari masa lalu dan masa kini. KUHP Nasional merupakan jembatan yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan dalam bidang Hukum Pidana.

Diharapkan, KUHP Nasional akan memunculkan paradigma Hukum Pidana baru, yang bisa memandu pikiran- pikiran dan ekosistem hukum bangsa Indonesia untuk menemukan kembali jati diri manusia Indonesia dengan menggunakan hukum karyanya sendiri.

BACA JUGA :  Sempat Buron, 2 Pelaku Penganiayaan di Pantai Sine Ditangkap Polisi

Melalui KUHP Nasional ini diharapkan proses de-kolonialisasi menuju modernisasi, kodifikasi, dan sinkronisasi sistem hukum dapat segera terwujud.

Sikap proporsional, prosedural, dan professional aparat penegak hukum dalam koridor keseimbangan kepentingan individu, kepentingan pelaku, kepentingan korban, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara.

Paradigma transisi 3 (tiga) tahun pemberlakukan KUHP Nasional ini dan terbukanya uji materiil di Mahkamah Konstitusi bagi yang tidak setuju merupakan kewajaran demokrasi.

Produk hukum merupakan produk demokrasi. Tentu pro dan kontra adalah hal biasa. Hukum tidak mungkin memuaskan semua pihak.

BACA JUGA :  Curi HP dan Laptop Tetangga, Pria Asal Pinggirsari Ngantru Masuk Bui

Pengalaman bangsa ini menggunakan hukum pidana kolonial dengan segala epilognya wajar untuk segera diakhiri, mengingat ide gagasan pembentukan KUHP Nasional untuk meninggalkan KUHP kolonial sudah diinisasi sejak 1963 (59 tahun) dan 104 tahun bila dihitung sejak tahun 1918 jaman kolonial.

Sebagai bangsa yang berdaulat dan merdeka perlu segera mengakhiri produk-produk kolonial tersebut. (FW/HEP)

Press Release oleh: BPP PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia)