TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat. Jumat (09/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ahmad Muchlis, SH, MH,. dalam keterangannya menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari putusan perkara tindak Pidana Umum sejumlah 116 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Yang kita musnahkan tersebut adalah barang bukti dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode bulan Januari 2022 hingga 08 Desember 2022 dari 260 perkara,” ucap Kajari Tulungagung.
Untuk itu, dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, ia berharap menjadi salah satu bentuk perlawanan terhadap skala tindak pidana yang ada di Kabupaten Tulungagung.
“Dan kami sampaikan terima kasih kami kepada Forkopimda Tulungagung yang telah hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini,” tandas Ahmad Muchlis, SH, MH,.
Sebelumnya, dalam laporan yang dibacakan Ketua panitia Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tulungagung Tinik Purnawati SH menyampaikan, barang rampasan (barang bukti) yang dimusnahkan terdiri dari putusan perkara tindak Pidana Umum sejumlah 116 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, antara lain.
Tindak pidana Narkotika golongan I jenis shabu-shabu sebanyak 41 perkara dengan barang bukti seberat 283,997 gr (Dua ratus Delapan puluh Tiga koma Sembilan Ratus Sembilan puluh Tujuh gram) terdiri dari : Pasal 112 UURI No 35 tahun 2009 sebanyak 10 perkara putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor : 253/Pid.sus/2021/PN.Tlg tanggal 19 Oktober 2021, dan Pasal 114 UURI No 35 tahun 2009 sebanyak 31 perkara putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor : 81/Pid.sus/2022/PN Tlg tanggal 23 Mei 2022.
Sedangkan tindak pidana Kesehatan berupa Pil double L sebanyak 33 perkara dengan jumlah 116.553 ( Seratus Enam Belas Ribu Lima Ratus Lima puluh Tiga ) butir terdiri dari, pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 sebanyak 12 perkara putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor: 232/pid.sus/2021/PN Tlg tanggal 06 Oktober 2021.Dan untuk Pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 sebanyak 21 perkara putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor : 59/Pid.sus/2022/PN Tlg tanggal 27 April 2022.