Curi HP dan Laptop Tetangga, Pria Asal Pinggirsari Ngantru Masuk Bui

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Pria asal Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung berinisial MA ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung.

Kapolsek Ngantru AKP Sumaji melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, MA ditangkap anggota Unit Reskrim dalam kasus tindak pidana pencurian berupa sebuah Handphone dan Laptop di rumah korbannya yakni SD pria warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

“MA ditangkap dirumahnya pada Rabu (07/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB,” terang Anshori, Jumat (09/12/2022).

BACA JUGA :  Hadir di Kota Marmer, Miss Universe Switzerland 2022 Kagumi Keramahan Masyarakatnya dan Kuliner Khas Tulungagung

Anshori menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru pada Rabu (07/12/2022) kemarin menerima laporan kejadian pencurian tersebut yang kemudian ditindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya MA berhasil diamankannya.

BACA JUGA :  Warga Kecamatan Kalidawir Sampaikan Keluhan Jalan Rusak Saat Jumat Curhat Bersama Kapolres Tulungagung

“Selain mengamankan MA, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru juga berhasil mengamankan barang bukti HP merk Xiaomi 4 A dan Laptop merk Asus yang disimpan di dalam mobil terduga pelaku,” jelas Anshori.

BACA JUGA :  SekdaKab Lantik 26 Pejabat Administrator Dan 77 Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung

Selanjutnya, dari hasil proses penyidikan, MA telah mengakui semua perbuatannya.

“MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih diamankan di rutan Polsek Ngantru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Prn)