TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seorang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan asusila, korbannya merupakan gadis di bawah umur.
Adapun tersangka yakni pria berinisial FM (19) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Ditangkap oleh petugas dirumahnya, Jumat (9/12/2022) malam.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, kasus ini terjadi pada Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 10.00 WIB di sebuah rumah Kos masuk Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Dijelaskannya, sebelum melancarkan aksi bejatnya, modus tersangka mengajak korban sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun membeli makan di daerah Pinka, namun sesampai di Tulungagung, oleh tersangka korban di ajak ke rumah kos di wilayah Ngujang.
“Sesampai di rumah kos yang sudah di sewa tersangka, mulut korban di bekap akhirnya pingsan, setelah siuman korban diajak berhubungan badan sambil diancam akan dibunuh,” terang Anshori, Senin (12/12/2022).
“Karena takut dan tidak berdaya, korban menuruti kemauan tersangka. Sekira pukul 14.00 WIB korban diantar pulang kerumah korban,” sambungnya.
Paska kejadian tersebut korban sering melamun, menyendiri dan sering marah – marah. Korban akhirnya menceritakan perihal kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polres Tulungagung.
“Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka dan Hasil Visum Et Revertum,” ucap kasihumas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan URI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana diubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
“Tersangka terancam dengan hukuman penjara 15 ( lima belas ) tahun,” pungkasnya. (Prn)