Curi Kayu Hutan, Warga Maron Kademangan Ditangkap Polisi

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Seseorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu hutan berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rejotangan, Rabu (14/12/22).

Kapolsek Rejotangan, AKP. Puji Hartanto, melalui Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori mengatakan, terduga pelaku pencurian kayu hutan berhasil ditangkap oleh Polisi bekerjasama dengan Petugas KRPH Blitar pada Rabu (14/12/22), sekira pukul 13.30 Wib.

Menurut Iptu. Anshori, terduga pelaku berinisial YR (40) alamat Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, berhasil diamankan di Petak 21A-3 RPH masuk Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yakni di RPH Rejotangan-KRPH Blitar, saat melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

BACA JUGA :  Wujudkan Sitkamtibmas Aman Kondusif, Forkopimda Tulungagung Gelar Rakor Bersama Paguyupan Pencak Silat

“Pelaku melakukan penebangan kayu jati dengan gergaji manual dengan maksud untuk dipergunakan sendiri dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang melakukan aktifitas memotong kayu pendek-pendek mengingat Perhutani KRPH Blitar sering kehilangan kayu akibat ditebang oleh pencuri,” terangnya.

BACA JUGA :  Pra Porprov Jatim Tahun 2023, Tulungagung Jadi Tuan Rumah untuk Cabang Olahraga Futsal

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam aksi pencurian kayu tersebut meliputi =- 1 batang kayu Jati dengan ukuran Panjang 100 cm,- 1 batang kayu jati dengan ukuran Panjang 150 cm,- 1 batang kayu jati dengan ukuran Panjang 150 cm,- 1 batang kayu jati dengan ukuran Panjang 150 cm,- 1 buah gergaji,- 1 buah sak warna putih,- 1 Unit sepeda motor sanex berikut andang / papan yang terbuat dari kayu sebagai tempat untuk mengangkut kayu.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

“Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat dengan Pasal pasal 82 ayat 1 ke b Jo Pasal 12 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan,” pungkasnya.