Aksi Nekat Perempuan Asal Tertek Tulungagung ini, Hantarkan ke Jeruji Besi

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung telah menangkap seorang perempuan berinisial WS (44) warga Jalan Kapten Patimura III Kelurahan Tertek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Pasalnya WS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam rumah Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

“Petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota yang di Back Up Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pelaku WS pada hari Kamis (22/12/2022) kemarin sekira pukul 16.00 WIB tepatnya di depan sebuah toko Emas Pasar Wage Tulungagung,” terang Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori, Jumat (23/12).

BACA JUGA :  Ops Pekat Semeru 2023, Polres Tulungagung Ungkap 189 Kasus dan 198 Orang Diamankan

Menurut Anshori, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Rabu (21/12/ 2022) kemarin sekira pukul 15.00 WIB di rumah korbannya yakni perempuan berinisial LK (41) alamat Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA :  Media Gathering, KPU Tulungagung Umumkan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

Dijelaskannya, menurut keterangan korban saat itu pulang kerumahnya mendapati kunci pintu rumah dan pintu kamarnya dalam keadaan rusak dan setelah dicek, barang-barang berharga milik korban berupa uang dan perhiasan emas hilang dari tempatnya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 160.000.000,-. ( Seratus Enam Puluh Juta Rupiah),” imbuhnya.

Berbekal dari laporan korban dan keterangan dari para saksi, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung yang di Back Up Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

BACA JUGA :  Polres Tulungagung Kirimkan Bansos Untuk Korban Gempa Bumi Cianjur

“Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku yang masih punya hubungan keluarga dengan korban ini terlebih dulu merusak kunci pintu rumah maupun kunci pintu kamar milik korban dan kemudian menguras perhiasan dan uang,” lanjutnya.