Bebas dari Rutan Trenggalek, NM Langsung Dijemput Unit Reskrim Polsek Ngunut

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Seorang pria berinisial NM warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, nampaknya tak diberikan kesempatan untuk menghirup udara bebas, pria berusia 43 tahun itu baru saja dinyatakan bebas dari Rutan Trenggalek setelah menjalani hukuman 8 bulan dan langsung dijemput anggota polisi dari jajaran Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung.

Kapolsek Ngunut Kompol Rudi Purwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi awak media mengatakan, NM diamankan lantaran diduga juga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korbannya yakni RT warga asal Mojoroto, Kota Kediri pada Selasa (11/01/2022) lalu, di wilayah hukum Polsek Ngunut.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ahmad Baharudin Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H

Dikatakannya, pihaknya langsung menjemput NM didepan Rutan kelas IIB Trenggalek pada Sabtu (24/12/2022), setelah mendapatkan informasi yang bersangkutan bakal dibebaskan.

“Benar, NM warga asal Ngunut ini baru saja bebas menjalani hukuman dalam kasus yang sama,” kata Anshori, Senin (26/12/2022).

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Oknum Perangkat Desa Jaten Wonodadi Blitar, ini Kasusnya

Diterangkannya, kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor berawal pada Selasa (11/01/2022) lalu sekira pukul 01.00 WIB, yang mana saat itu korban sedang ngopi di warkop sekitar Aloon-Aloon Kediri didatangi pelaku yang mengaku bernama Wahyu alamat Desa/Kecamatan Ngunut. Kemudian pelaku mengiming – imingi korban dengan menawarkan pekerjaaan kepada korban sebagai sopir di PT. Adikarya Bandung.

“Dan korban saat itu menyetujui dengan tawaran pelaku, kemudian korban disuruh mengantarkan pelaku pulang kerumahnya,” terangnya.

BACA JUGA :  Temu Kangen, Alumni 82 SMPN 1 Tulungagung Beri Santunan ke Anak Yatim Piatu

Sesampainya di Desa Gilang lanjut Kasi Humas, pelaku berhenti di depan sebuah rumah yang pagarnya dalam keadaan terkunci. Pelaku yang mengaku kepada korban bahwa rumah tersebut adalah rumahnya namun kunci pagar dititipkan ke saudaranya.

“Dengan beralasan ingin mengambil kunci pagar rumah, korban disuruh pelaku untuk menunggu sebentar. Namun setelah ditunggu lama, pelaku yang membawa kabur sepeda motor korban tak kunjung kembali,” lanjut Anshori.