TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Seorang pria berinisial BA (29) warga Dusun Kedungsingkal, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung diringkus anggota Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Sabtu (24/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
BA ditangkap petugas karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di NIKUGI CELL masuk wilayah Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
“Benar, BA ditangkap petugas di sebuah halte masuk Kecamatan Gondang saat akan menjual barang hasil curiannya,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori, Senin (26/12/2022).
Dikatakannya, kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko seluler tersebut terjadi pada Rabu kemarin (21/12/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
“Atas kejadian tersebut korban atas nama RS (28) alamat Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung melaporkan ke Polres Tulungagung,” ujar Anshori.
Ditambahkannya, dengan berbekal keterangan korban dan para saksi, selanjutnya anggota Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan hingga kemudian berhasil menangkap pelaku.
Anshori menjelaskan, dari hasil interogasi petugas, dalam melakukan aksi pencuriannya, pelaku merusak gembok pintu konter dengan menggunakan kawat, yang kemudian pelaku masuk ke dalam konter dan mengambil 4 buah Handphone dan 1 buah Tablet.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku diantaranya adalah 1 (satu) buah Handphone Redmi Note 8 Pro warna biru tanpa dosbook, 1 (satu) buah Handphone Redmi 9c beserta dosbook, 2 (dua) buah Handphone Oppo A16e beserta dosbook, 1 (satu) buah Tablet merk Samsung Galaxy A7 Lite beserta dosbook, 1 (satu) unit sepeda motor vario warna merah Nopol AG 6091 TT beserta STNK.
“BA yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 ke 3e dan 5e KUH Pidana. (Prn)