Jelang Akhir Tahun, Balai Rakyat Tulungagung Dibuka Bupati Maryoto untuk Mal Pelayanan Publik

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Gedung yang dulunya dikenal masyarakat Tulungagung dengan Balai Rakyat, yang terletak di jalan RA Kartini utara Aloon – Aloon Tulungagung. Kini telah berubah menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP), setelah dilakukan Soft Opening oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

Menurut Bupati, adanya MPP sudah merupakan kewajiban bagi Kabupaten atau Kota di Jawa Timur guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“MPP Kabupaten Tulungagung mulai hari ini sudah dibuka yang tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Tulungagung Maryoto Birowo seusai melakukan soft opening MPP, Kamis (29/12/2022).

BACA JUGA :  Rudapaksa Gadis Dibawah Umur, Pria Bejat Asal Trenggalek Dijebloskan ke Bui

Dikatakannya, pelayanan di dalam MPP tersebut sudah terintegrasi dengan seluruh institusi yang ada di Kabupaten Tulungagung, khususnya institusi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

“Seperti pelayanan Kejaksaan, Kepolisian, Perbankan dan Imigrasi juga ada disini,” terang Bupati.

BACA JUGA :  Warga Kecamatan Kalidawir Sampaikan Keluhan Jalan Rusak Saat Jumat Curhat Bersama Kapolres Tulungagung

Dijelaskannya, ada 28 pelayanan dalam MPP yang dapat diakses dengan mudah.Dan menurut Bupati keberadaan MPP di Balai Rakyat, hanya bersifat sementara.

“Karena keberadaan MPP adalah tuntutan bagi Pemkab Tulungagung untuk segera merealisasikan, sehingga diakhir Tahun 2022 diadakan soft opening,” kata Maryoto.

Selain itu, dipilihnya tempat MPP di balai rakyat dilatarbelakangi karena Pemkab Tulungagung belum membangun gedung MPP yang baru. Namun, Pemkab Tulungagung juga telah merencanakan pembangunan gedung MPP di lahan bekas pasar Hewan Desa Beji Kecamatan Boyolangu atau di bekas ruko Belga.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Tulungagung Sita Puluhan R2 Berknalpot Brong Dalam Razia Dua Malam

“Semua pelayanan bisa di cover semua di MPP, akan tetapi jika pelayanan teknis masih harus diteruskan maka harus ke kantor Dinas terkait seperti mengurus PBG,” jelasnya.