Hasil Ungkap Kasus dan Capaian Kinerja Polres Tulungagung Selama Tahun 2022

banner 468x60

Sedangkan dari data Laka Lantas Tahun 2022 Kapolres menjelaskan, jumlah kejadian Laka Lantas ada sebanyak 1.207 dengan korban Meninggal Dunia sebanyak 145 orang, Luka Berat 2 orang, Luka Ringan 2.153 orang dengan kerugian material sejumlah Rp 1.141.800.00,– .

“Dibandingkan dengan tahun 2021, kejadian laka lantas pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 289 atau 31,48 %, yaitu dari 918 menjadi 1.207 dan angka meninggal dunia tahun 2021 sebanyak 126 orang sedangkan tahun 2022 sebanyak 145 orang meningkat sebanyak 15,07 %,” jelas Kapolres.

Dari para korban tersebut berdasarkan profesi, terbanyak adalah dari karyawan/swasta yakni sebanyak 1.229 orang dan yang kedua adalah pelajar/ mahasiswa sebanyak 862 orang.

BACA JUGA :  Dewan umumkan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup Tulungagung Masa Jabatan 2018 - 2023

Dan berdasarkan data Satlantas Polres Tulungagung kasus Tabrak lari pada Tahun 2022 sebanyak 16 Kasus dan yang berhasil diungkap sebanyak 3 kasus.

Menurutnya, kasus Laka Lantas di Tulungagung meningkat dikarenakan adanya beberapa faktor diantaranya adalah Faktor manusia / pengemudi yakni keterampilan mengemudi yang buruk, kelelahan, pada saat dijalan tidak tertib lalu lintas dan pengaruh alkohol saat berkendara dan faktor Kendaraan yang tidak sesuai spektek, tidak uji laik kendaraan dan memodifikasi kendaraan, serta Faktor Cuaca seperti musim penghujan yang menyebabkan jalan licin akan menjadi penyebab laka lantas serta faktor Jalan yaitu kondisi jalan rusak atau berlubang menjadi penyebab terjadinya laka lantas.

BACA JUGA :  Minimalisir Pelanggaran, Dishub Tulungagung Berikan Edukasi Kepada Ratusan Sopir Truck

“Untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak maksimal karena hanya menggunakan ETLE Statis dan Mobile sehingga tidak dapat menjangkau di semua titik daerah rawan laka lantas,” tambahnya.

Selanjutnya Kapolres juga mengatakan upaya yang dilakukan untuk mencegah laka lantas diantaranya adalah dengan pemasangan banner rawan laka pada lokasi Black Spot

– Patroli pada daerah rawan laka lantas

– Memberikan himbauan tertib lalu lintas melalui publik address, Binluh maupun himbauan melalui media sosial

BACA JUGA :  Terjaring Razia Hunting, Pengendara Motor Asal Gondang Kedapatan Bawa Pil Dobel L

– Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE Statis maupun ETLE Mobile.

Berdasarkan data Satlantas Polres Tulungagung Pelanggaran Lantas Tahun 2022 telah melakukan tilang sebanyak 11.000 pelanggaran (tilang manual sebanyak 6.847 dan ETLE sebanyak 4.153), serta teguran sebanyak 3.975.

“Tahun 2021 tilang sebanyak 4.334 (tilang manual 3710 dan ETLE sebanyak 624), dan teguran sebanyak 1892. Dan jumlah tilang mengalami kenaikan yaitu tahun 2021 sebanyak 4.334 dan tahun 2022 sebanyak 11.000,” terangnya.