TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Seorang pemuda asal Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan berinisial WM (28), dilaporkan ke Polsek Rejotangan, Polres Tulungagung oleh pacarnya sendiri, seorang perempuan berinisial AS (21) yang juga warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan.
Pelaporan ini merupakan buntut dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh WM terhadap AS.
“Antara korban dengan pelaku ini sebenarnya adalah sepasang kekasih dan mereka rencananya akan nikah, namun dikarenakan hal ini maka pihak korban membatalkannya,” ucap Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Kamis (05/01/2023).
Dijelaskannya, menurut keterangan korban, kejadian dugaan penganiayaan bermula saat AS datang ke rumah WM yang merupakan kekasihnya, pada Selasa (03/01/2023) kemarin sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu, WM dalam keadaan mabuk.
“Dan saat ditanyai oleh AS mengenai kondisinya yang mabuk, pelaku yang kesal kemudian melakukan pemukulan ke beberapa bagian tubuh korban, yakni kepala sebelah kiri, lengan kiri dan lengan kanan, pergelangan tangan sebelah kiri dan masih banyak lagi penganiayaan yang dilakukan oleh WM,” terang Anshori.
Korban yang mengalami penganiayaan merasa tak terima sehingga akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Rejotangan, Polres Tulungagung.
“Akibat penganiayaan pelaku, korban harus menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan,” ujar Anshori.
Petugas Unit Reskrim Polsek Rejotangan yang menerima laporan korban selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku untuk di lakukan penyidikan.
“Dari hasil penyidikan, pelaku WM saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda yang gagal menikahi korban hingga saat ini masih menjalani penahanan di Polsek Rejotangan dan bakal dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.(Prn)