Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Tulungagung Masa Jabatan 2019 – 2024

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi PDI-P dan Fraksi HANURA, bertempat di Lantai ll Ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD setempat, Jumat (6/1/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Marsono S.Sos di dampingi para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tulungagung, Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung. Hadir secara langsung dalam acara tersebut Ketua KPUD, Ketua Bawaslu, Ketua DPC PDI-P, Ketua DPC Partai Hanura, Sekda, Asisten Sekda, Staf Ahli beserta Jajaran Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Anggota DPRD Tulungagung dari Fraksi PDI-P Supriyono SE MSi telah diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan DPRD Tulungagung Masa Jabatan 2019-2024, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 25 Maret 2021.

BACA JUGA :  Porprov Jatim Vlll, Ketua ASKAB Tulungagung Optimis Tim Sepakbola Putra Tulungagung Raih Juara

Setelah mengusulkan nama calon Pengganti Antar Waktu kepada Gubernur dan mendapatkan persetujuan maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.407/1461/011.2/2022 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Tulungagung Masa Jabatan Tahun 2019-2024, maka Winarno diresmikan sebagai pengganti Antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung menggantikan keanggotaan Supriyono SE MSi, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

Sedangkan dari Partai Hanura Imam Kambali SE MSi terhitung sejak tanggal 14 November 2022 telah resmi mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

BACA JUGA :  PIRA Kabupaten Tulungagung Peringati Hari Ibu ke 94, Bagikan Paket Sembako

Maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.407/1459/011.2/2022 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Tulungagung, mengangkat Tutut Sholihah dari Partai Hanura sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, menggantikan Imam Kambali SE MSi terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji.

Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Tulungagung Winarno dari F-PDIP dan Tutut Sholihah dari F-Hanura dipandu oleh Marsono S.Sos selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Usai kegiatan, Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM saat wawancara dengan awak media eNews.co.id mengatakan, dengan adanya pelantikan pejabat Pergantian Antar Waktu anggota DPRD dari PDIP dan dari Partai Hanura, Maryoto berharap, keduanya akan semakin solid dalam mengabdi kepada Pemerintah di Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA :  Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung, Ditempat Berbeda

“Hari ini kita menghadiri pelantikan pejabat Pergantian Antar Waktu, anggota DPRD atas nama Mas Winarno dari PDIP, dan Ibu Tutut Sholihah dari Partai Hanura, yang mana secara prosedural tahapannya sudah dilewati,” ucap Bupati.

“Semoga keduanya segera fokus bekerja, sehingga pelaksanaan pemerintahan sebagai amanah Pasal 57 undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan di daerah, semakin lengkap, semakin solid dalam mengabdi kepada Pemerintah di Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya. (Prn)