Kemudian petugas dari Resmob Macan Agung mengamankan sebanyak 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 9 (Sembilan) orang Dewasa dan 3 (tiga) diantaranya merupakan usia anak di bawah umur untuk dilakukan penyidikan.
Adapun belasan orang yang diduga sebagai pelaku diantaranya adalah, RA,(22), IFU (19), MAEP (20), MBNR (20), MR (18), MA (17) dan MGS (16) yang mana ketujuh orang tersebut merupakan warga di Kecamatan Kedungwaru.
“Sedangkan, dua orang lainnya yang berinisial FDFF (20) dan DBAJ (20) merupakan warga kecamatan Boyolangu dan ZRPP (21) warga Kecamatan Kota Tulungagung, dan SAS (25) warga Kepatihan Tulungagung serta AE (17) warga Gondang Tulungagung,” lanjutnya.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Hasil Visum et Repertum, 11 (Sebelas) buah Kerikil, 2 (Dua) buah pecahan bata merah dan 1 buah Balok Kayu.
“Kini dari belasan pesilat tersebut telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan,” tandasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ada 9 (Sembilan) orang laki – laki dewasa dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
“Sedangkan untuk yang 3 (Tiga) orang lainnya karena masih berusia anak dibawah umur tidak dilakukan penahanan melainkan diwajibkan untuk lapor, namun demikian kasusnya tetap berlanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (Prn)