Ancaman Pidana Penjara Bagi Kereta Kelinci yang Masih Ngeyel Beroperasi di Jalan Raya

banner 468x60

Seperti yang tertulis dalam pasal 277 Undang – Undang no 22 tahun 2009, yang berbunyi, “Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan didalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah)”.

BACA JUGA :  Secara Berkala Propam Polres Tulungagung Lakukan Pemeriksaan Senpi dan HT Dinas

“Prosesnya nanti melalui lidik naik ke sidik bukan lagi tilang. Dan yang akan kita tindak bisa dari pemilik, pembuat, karoseri maupun pengemudinya. Sedangkan untuk pengemudi kita terapkan pasal 311 ayat 1 Undang – Undang Lalu Lintas yang mana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan atau dengan cara yang membahayakan bagi nyawa atau harta benda,” tegasnya.   

Masih menurut Kasat Lantas, jumlah kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci untuk transportasi angkutan orang di wilayah Tulungagung terdata 37 unit.

Larangan penggunaan kereta kelinci sebagai alat transportasi di jalan raya, menurut Kasat Lantas sudah ada sejak tahun 2009 lalu, dan hari ini pihaknya lakukan sosialisasi lagi untuk mengingatkannya kembali agar kereta kelinci tidak lagi beroperasi di jalan raya.

BACA JUGA :  Paripurna DPRD, Penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung Akhir TA 2022

“Kami mengimbau dan mengedukasi pemilik maupun pengemudi Kereta kelinci menghentikan operasi kereta kelincinya di jalan raya. Selain berbahaya karena tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang dan pengguna jalan lain, juga tidak ada jaminan asuransi dari Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” katanya. 

Kasatlantas menekankan, kereta kelinci hanya boleh dan dapat beroperasi di tempat wisata di wilayah Tulungagung.

BACA JUGA :  Lama Menduda, Tukang Rosok ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

“Dengan ini kami harapkan kepada pemilik, perakit dan pengemudi dengan penuh kesadaran dan berkomitmen penuh untuk tidak mengoperasionalkan kereta kelinci di jalan umum maupun jalan raya, kalaupun memang kereta kelinci digunakan untuk mencari nafkah, pergunakanlah di tempat yang semestinya yakni di tempat wisata saja,” pungkasnya. 

Dalam sosialisasi tersebut dihadiri sebanyak 11 orang yang terdiri dari pembuat, pemilik dan pengemudi kereta kelinci dan dihadiri dari perwakilan Jasa Raharja, Dishub, Disbudpar dan Kanit jajaran Satlantas Polres Tulungagung. (Prn)