Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Kepuhrejo Ngantru Diamankan Polisi

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Seorang pemuda berinisial MB (22), warga Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, M.Si, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu M. Anshori SH mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 11 Januari 2023 kemarin sekira pukul 02.30 WIB, di sebuah rumah kos masuk wilayah Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

“Petugas telah menangkap MB yang diduga sebagai pelaku tindak asusila terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (nama samaran) usia 11 tahun alamat Kabupaten Tulungagung,” kata Anshori, Minggu (15/01/2023) sore.

BACA JUGA :  Ciptakan Harkamtibmas, Polres Tulungagung Akan Optimalkan Kembali Pos Kamling

Dijelaskannya, kejadian diketahui berawal pada Rabu (11/01/23) sekira pukul 03.00 WIB, saat ibu korban melihat pintu pagar depan rumah terbuka, yang kemudian mengecek ke kamar korban namun korban diketahui tidak berada didalam kamarnya.

“Mengetahui hal itu, ibu dan kakak korban berusaha mencari dan pada sekira pukul 20.00 WIB, kakak korban mendapati korban sedang bersama pelaku di sekitar Pinka yang kemudian korban dan pelaku diajak pulang kerumahnya,” terang Anshori.

BACA JUGA :  Terjaring Razia Hunting, Pengendara Motor Asal Gondang Kedapatan Bawa Pil Dobel L

Dari pengakuan pelaku, korban sudah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku (MB) sebanyak 1 (satu) kali.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkannya ke Polres Tulungagung,” tambahnya.

Selanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung yang menerima laporan tersebut langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap MB yang mana MB mengakui semua perbuatannya.

BACA JUGA :  Tradisi Pedang Pora Sambut Kedatangan Kapolres Baru Tulungagung

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara bahwa MB yang ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” tutupnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(Prn)