Konflik Berlanjut, Herlina Bakal Gugat Balik Carolyn Atas Pencemaran Nama Baik

banner 468x60

Terkait hasil persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, tim kuasa hukum Herlina, Muchamad Ilham Tantowi S.H., juga menambahkan bahwa selaku Kuasa Hukum, pihaknya telah melakukan upaya hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku, mulai dari mediasi, tanya jawab, menghadirkan saksi, sampai bukti-bukti, hingga pada kesimpulan, sampai keluarnya putusan pengadilan melalui e-Court Mahkamah Agung pada Kamis, 12 Januari 2023, yang dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung Tidak Berwenang Mengadili Perkara a quo.

“Untuk yang di Polres Tulungagung pun sebenarnya juga sudah ada mediasi, namun terhenti karena ada gugatan dari lawan hukumnya yakni Bu Carolyn. Selain itu Kami juga mengupayakan ada sidang juga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sekarang bergulir di Mahkamah Agung terkait penetapan permohonan identitas pada klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Nanianto SH selaku ketua Tim kuasa hukumnya Herlina, menuturkan bahwa pihaknya sebenarnya tidak ingin mengomentari terkait proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian setelah melihat dari putusan awal, baik yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penetapan nama Suprihatin yang dinyatakan adalah orang yang sama dengan Herlina, ada kewajiban untuk menghapus salah satu NIK di Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA :  Terungkap! Pembunuhan Gadis Desa Junjung Sumbergempol Tulungagung, Motif Pelaku Sakit Hati

Lebih lanjut disampaikan Nanianto, terkait hasil putusan sidang pengadilan, walaupun sempat terjadi trouble tetapi putusan Majelis Hakim melalui e-Court Mahkamah Agung tetap terjadi hari itu juga pada Kamis, 12 Januari 2023.

Pada amar putusan, dalam kompensi, dalam eksepsi kewenangan relatif, mengabulkan kewenangan relatif tergugat, dan menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung tidak berwenang mengadili perkara a quo. Selain itu dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

BACA JUGA :  Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Polres Tulungagung Lakukan Sterilisasi dan Pengamanan di Sejumlah Gereja

“Pada dasarnya seperti prediksi saya semula, bahwa sejak awal saya melihat ini semua memang harus diajukan diwilayah dimana KTP, dan dokumen-dokumen itu diterbitkan. Oleh karena itu berdasarkan pasal 118 ayat 1 HIR, itu memang sudah pasti saya meyakini bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” kata Nanianto 

“Dasarnya itu karena bukti-bukti yang diajukan dari pihak tergugat sendiri secara formal. Jadi selama belum ada hal-hal yang secara materiil dapat melumpuhkan bukti itu ya selamanya,” terangnya.

Menurutnya, pada perkara perdata tersebut pembuktiannya berpijak pada pembuktian formil, seperti bukti surat-surat yang lebih diutamakan, sehingga terkait dengan gugatan penggugat terhadap kliennya Nanianto meyakini bahwa, selama belum ada putusan atau hal-hal yang menyatakan itu sebaliknya yang bisa meruntuhkan bukti tersebut, KTP, atau produk dari Dukcapil Jakarta Pusat itu masih dinyatakan sah.

BACA JUGA :  Rumah Sakit Tarakan dan Cilacap Belajar Tata Kelola ke RSUD dr. Iskak Tulungagung

“Oleh karena dasar itulah Majelis Hakim berpendapat, mendasarkan pada Pasal 118 ayat 1 HIR , yang menyatakan dirinya tidak berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara itu,” kata Nanianto.

“Kalau soal menang dan tidak itu kan kita bisa melihat sendiri, namun demikian Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung itu menyatakan tidak berwenang, artinya terdapat materi yang sudah dikesampingkan belum diperiksa sama sekali kan. Seperti pertimbangan Majelis Hakim sendiri, di dalam pertimbangannya kan melihat bukti-bukti kita, ya itu adalah bukti-bukti yang selama ini dianggap sempurna dan tidak ada bukti sebaliknya yang bisa bahwa, hasil putusan pengadilan bukti itu, sehingga KTP, atau produk dari Dukcapil Jakarta Pusat itu masih dinyatakan sah,” pungkasnya. (Prn)