Dalam Hitungan Jam, Polres Tulungagung Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Kembali Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap dan menangkap 2 tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L hanya dalam hitungan jam.

Kedua tersangka tersebut adalah EEM (30) pria beralamat Campurdarat, Kabupaten Tulungagung dan MTA (34) pria beralamatkan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasihumas IPTU Anshori SH mengatakan, 2 (dua) orang tersangka ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Senin, (16/01/2023) di tempat dan waktu yang berbeda.

BACA JUGA :  Apel Sinergitas Tiga Pilar Dengan Perguruan Pencak Silat se Tulungagung Amankan Nataru 2023

Dijelaskannya, awalnya petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada peredaran sabu sabu di wilayah Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

“Untuk memastikan informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan pada Senin, 16 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan EEM (30) alamat Campurdarat, Kabupaten Tulungagung,” terang Anshori, Rabu (18/01/2023).

Dari penangkapan tersangka EEM, petugas mendapatkan barang bukti 1 (satu) pocket shabu dalam bungkus plastik klip kecil, 1 (satu) pipet kaca berisi shabu bekas dibakar, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu berupa bong terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah korek api gas warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale, 3000 butir pil dobel L dalam bungkus 3 (tiga) buah botol plastik, 2 (dua) butir pil dobel L dalam bungkus plastik, 1 (satu) lembar kertas transfer(resi), Uang Rp. 200.000,-, 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam surya, 6 (enam) butir Alparzolam, 1 (satu) butir pil Diazepam, dan 1 (satu) buah HP merk Redmi.

BACA JUGA :  Tak Puas Putusan PN Tulungagung, Carolyn Ajukan Banding

Lebih lanjut, dari hasil keterangan sementara tersangka EEM, selanjutnya petugas mengembangkan penyelidikan dan sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap tersangka lain inisial MTA (34) pria beralamatkan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA :  Polres Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Hasil Ops Bulan April Hingga Desember 2022

“Tersangka MTA bersama barang buktinya diamankan di Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung,” ungkap Kasihumas.