Terungkap! Pembunuhan Gadis Desa Junjung Sumbergempol Tulungagung, Motif Pelaku Sakit Hati

banner 468x60

Menurut Kapolres, pelaku juga sempat membuang parang yang digunakan untuk menghabisi korban dan sarungnya beserta HP milik korban di sungai dekat rumah korban.

“Untuk barang bukti parang dan sarungnya berhasil ditemukan petugas di sungai dekat rumah korban, sedangkan HP milik korban hingga saat ini belum ditemukan,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Diduga Depresi, Warga Batangsaren Ditemukan Meninggal Gantung Diri

“Tersangka MT telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(Prn)