“Dan diharapkan terciptanya transparansi dalam pemilihan perangkat Desa untuk mendapatkan SDM perangkat Desa yang lebih kompeten,” harapnya.
Selanjutnya terhadap catatan dan usulan dari masing – masing fraksi, Bupati akan melaksanakannya untuk melengkapi kekurangannya.
“Dengan penegasan, bahwa Perda ini segera kita tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati agar terhindar dari persepsi yang berbeda – beda,” pungkasnya. (Prn)