Selanjutnya melalui babak barunya kali ini, Carolyn bersama kuasa hukumnya dalam memori bandingnya juga menyertakan surat pernyataan dari Ketua RT maupun dari Kepala Kelurahan Petamburan – Jakarta tertanggal 18 Agustus 2022, yang menyatakan bahwa H tidak pernah berdomisili di alamat sesuai yang ada dalam KTP-nya yakni di Kelurahan Petamburan Jakarta.
“Untuk itu dalam banding ini nanti kami meminta kepada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memutus perkara ini dengan secara cermat dan jelas karena kita mengajukan sesuai dengan data yang sebenarnya bukan atas dasar katanya,” tutup Carolyn. (Prn)