Cabuli Anak dari Istri Sirinya, Pria Asal Surabaya Dijebloskan ke Sel Tahanan

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Seorang pria berinisial MG (63) warga asal Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya yang berdomisili di Kecamatan Pagerwojo ditangkap Polisi dan dijebloskan kedalam sel tahanan Polres Tulungagung.

Pasalnya, MG diduga telah melakukan tindak asusila atau pencabulan terhadap korbannya yakni gadis dibawah umur sebut saja Bunga (21) yang tak lain adalah anak dari istri sirinya.

“Benar, MG ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung dirumahnya wilayah Kecamatan Pagerwojo pada Selasa (31/01/2023) kemarin,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhamad Anshori, Kamis (02/02/2023).

BACA JUGA :  Temu Kangen, Alumni 82 SMPN 1 Tulungagung Beri Santunan ke Anak Yatim Piatu

Lebih lanjut Anshori menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, MG melakukan tindak asusila terhadap Bunga sejak masih berumur 16 tahun dan dilakukannya hingga Bunga berumur 21 tahun.

“Perbuatan tak senonoh ini dilakukan oleh MG secara berulang – ulang terhadap korban dirumahnya yakni sejak Bulan September tahun 2018 hingga September 2022 lalu,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Tekan Kecelakaan di Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu, Polsek Ngunut Pasang Banner Himbauan

Adapun dari pengakuannya, MG melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban yakni dengan modus jika korban ingin sukses, harus membuang sial dengan syarat korban harus mau melakukan hubungan intim dengan MG agar dimudahkan urusannya.

“Namun karena korban ini merasa semakin tertekan akhirnya korban melaporkannya ke polisi,” tambahnya.

Atas dasar laporan tersebut, kemudian petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MG dan membawanya ke Polres Tulungagung.

BACA JUGA :  Dua Bulan, Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 20 Kasus dan Amankan 22 Tersangka

“Setelah dilakukan penyidikan, MG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MG juga bakal dijerat dengan pasal Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau pasal 46 UURI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(prn)