Tanggapi Keluhan Masyarakat, Polres Tulungagung Akan Kembali Terapkan Tilang Manual

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Penerapan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Mobile ETLE yang merekam pelanggaran pengguna jalan menjadi parameter dalam penentuan jenis pelanggaran tilang elektronik sudah berjalan dalam beberapa waktu terakhir di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Namun penerapan tilang elektronik ini rupanya juga mendapatkan respon dari sejumlah masyarakat. Dan ini disampaikan langsung masyarakat kepada Kapolres Tulungagung di berbagai kesempatan yang salah satunya dari kegiatan Jumat Curhat.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana membenarkan adanya keluhan tersebut, masyarakat mengeluhkan kedisiplinan pengguna jalan yang semakin meresahkan.

BACA JUGA :  Konflik Berlanjut, Herlina Bakal Gugat Balik Carolyn Atas Pencemaran Nama Baik

Diantaranya adalah penggunaan knalpot brong, pengendara yang tidak melengkapi kelengkapan keamanan selama berkendara, pengendara yang melawan arus, hingga adanya aksi balap liar.

BACA JUGA :  Upacara Adat Ulur-Ulur Telaga Buret, Bupati Tulungagung : Pelestarian Tradisi Budaya Lokal

“Benar, setelah penerapan tilang elektronik diberlakukan, kita dapat berbagai masukan dari masyarakat ,” terang Kasat Lantas, Jumat (03/02/2023).

Dijelaskannya, pelanggaran penggunaan knalpot brong memang tidak dapat terekam oleh perangkat ETLE maupun mobil ETLE.

BACA JUGA :  Polres Tulungagung Bagikan Bansos ke Warga Tidak Mampu di Desa Plandaan Kedungwaru

Selain itu pelanggaran di lokasi – lokasi lainnya juga tidak terjangkau ETLE dan Mobile ETLE.

Oleh karena itu menurut Kasat Lantas, diperlukan adanya petugas untuk melakukan tindakan tilang manual sesegera mungkin.

“Namun untuk kepastiannya kita masih menunggu beberapa persiapan.Dan mudah-mudahan bisa segera diterapkan,” sambungnya.