Tingkatkan Kedisiplinan Anggota, Sie Propam Polres Tulungagung Gelar Operasi Gaktibplin

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Polres Tulungagung Polda Jatim melaksanakan Operasi Gaktibplin (Penegakan Ketertiban dan Disiplin), operasi yang dilakukan secara mendadak tersebut dalam rangka mencegah adanya pelanggaran anggota Polri dan PNS dilingkup Polres Tulungagung.

Kegiatan dilaksanakan oleh Bidang Propam Polres Tulungagung dan dipimpin Wakapolres Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, SH, SIK, MIK, dengan didampingi oleh Kasi Propam, Jumat (03/02/2023).

Dalam kegiatan Gaktibplin Sie Propam melakukan pengecekan kelengkapan pribadi terhadap setiap anggota Polri diantaranya KTA, KTP, SIM, STNK, dan surat lainnya serta sikap tampang, Gampol atau pakaian yang dipakai personel Polri dan Pemegang senpi dinas.

BACA JUGA :  Kapolres Lakukan Sidak ke Polsek-Polsek Wilayah Hukum Polres Bondowoso

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo mengatakan, Gaktibplin tersebut selain untuk menekan terjadinya pelanggaran disiplin dari anggota Polri khususnya di wilayah hukum Polres Tulungagung juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

BACA JUGA :  Sehari, Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap 7 Tersangka dan Amankan 6,29 Gr Sabu, 16.047 butir Okerbaya

“Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan anggota Polri,” ujar Waka Polres.

Menurutnya, pelanggaran pada anggota selain merugikan diri sendiri, keluarga tentunya juga merugikan bagi institusi Kepolisian.

“Kepada anggita kami minta agar tetap menjaga etika sebagai anggota Polri, jangan melakukan penyimpangan dan pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di lingkungan Masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut Waka Polres mengungkapkan, dari hasil kegiatan Gaktibplin kali ini masih ditemukan adanya sikap tampang pada personil yang tidak sesuai dengan aturan yaitu kurang rapinya dan surat senpi yang masa berlakunya telah habis.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Perintahkan Seluruh Jajaran Memasang Bendera Merah Putih Sejak 1 Agustus 2022

“Bagi anggota yang tidak sesuai dengan aturan langsung kami berikan sanksi, sedangkan untuk anggota yang ditemukan surat ijin pinjam pakai senjata api yang masa berlaku sudah habis kami lakukan penarikan senpinya,” tutupnya.(Prn)