Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Pengedar Pil Koplo Asal Boyolangu, Sita BB 6 Ribu Lebih

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Seorang pemuda berinisial AAS (31), alamat Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung dan berdomisili di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung ditangkap polisi lantaran mengedarkan obat keras dan psikotropika atau pil koplo.

Dari tangan tersangka, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung mengamankan lebih dari 6.000 butir Pil Dobel L dan Puluhan Butir Okerbaya.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran obat-obat terlarang di lingkungannya.

BACA JUGA :  Gandakan Kunci Gudang, Karyawan Asal Blitar ini Curi 23 Karung Tepung Sagu

“Dari informasi itu kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AAS di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung pada Sabtu (04/02/2023) kemarin sekitar pukul 10.45 WIB,” ucap Anshori, Senin (06/02/2023).

Dijelaskannya, dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa, 6.000 (enam ribu) butir pil dobel L dalam bungkus botol plastik, 161 (seratus enam puluh satu) pil Dobel L dalam klip plastic, 18 (delapan belas) butir pil Alprazolam (0,5 mg) jenis (Alganax), 20 (dua puluh) butir Pil Trihexyphendyl, 3 (tiga) botol plastik bekas pil dobel L.

BACA JUGA :  Kompak, RW 07 dan RW 09 Kelurahan Kutoanyar Gelar Kupatan Masal Bersama

“Selain itu petugas juga menyita 1 (satu) HP POCO warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Nopol AG 3570 REN, dan seperangkat bekas paket dari JNE serta uang tunai sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),” terangnya.

Setelah menjalani penyidikan, AAS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

BACA JUGA :  Gelaran EJTA 2022, Gubernur Khofifah Sebut Jadi Momen Pendongkrak PDRB Jatim di Sektor Pariwisata

“Atas perbuatan tersangka bakal dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dan 60 ayat (1) huruf b sub pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkas Anshori.