TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung pada tanggal 5 Februari 2023 yang lalu mendapat respon dari Polres Tulungagung jajaran Polda Jatim dengan memeriksa saksi – saksi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang ibu muda juga menjadi korban kebrutalan oknum pesilat tersebut, Polres Tulungagung Polda Jatim menetapkan empat orang tersangka.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, membenarkan telah mengamankan 4 (empat) orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Bandung, pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB.
“Iya, anggota kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan dari hasil pemeriksaan ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka,”ujar AKBP Eko Hartanto, Rabu (8/2).
Dikatakannya, dari kejadian penganiayaan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Polda Jatim terus berupaya untuk meringkus para pelaku.
“Akhirnya, anggota kami berhasil mengamankan para terduga pelaku pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023 sekira pukul 06.00 WIB dirumah masing masing dan kini sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres.
Dijelaskannya, adapun 4 (empat) orang oknum perguruan silat yang berhasil diamankan yakni, ATTA (17), YFJ (14), AAD (17) dan DB (18), keempatnya adalah warga kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Serta 1 (satu ) orang tersangka yang menjadi DPO.
“Keempatnya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama sama di pinggir Jalan Raya masuk Dusun Bonsari, Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Tulungagung,” terang Eko Hartanto.