Hitungan Jam, Empat Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Hanya dalam hitungan kurang dari 1×24 jam, Satresnarkoba Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil meringkus 4 pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu sabu dan Okerbaya jenis pil dobel L di Wilayah Kecamatan kedungwaru, kabupaten Tulungagung.

Para tersangka kasus narkoba itu adalah, RL (25), perempuan alamat Kelurahan Kutoanyar berdomisili di Desa Ringinpitu Tulungagung, KA (43) pria alamat Gondang Tulungagung, DPB (26) pria alamat Kelurahan Botoran berdomisili di Desa Ringinpitu Tulungagung dan SS (34) pria alamat Sumbergempol berdomisili di Kelurahan Bago Tulungagung.

Para pelaku ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada hari Selasa, 14 Februai 2023 sekira pukul 08.50 sampai pukul 10.30 WIB ditempat yang berbeda, dengan jumlah barang bukti narkoba cukup fantastis yakni sejumlah 8.200 Pil Dobel L dan 3.53 Gram Sabu Sabu.

BACA JUGA :  Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2023, Kapolres Tulungagung Bacakan Amanat Kapolri

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis Sabu sabu dan okerbaya di wilayah Kecamatan Kedungwaru.

BACA JUGA :  Polda Jatim Back Up Penanganan Gangster di Surabaya

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para pelaku yang membeli, memiliki dan menyimpan narkoba jenis shabu dan Okerbaya jenis Pil Dobel L di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru dan di Kelurahan bago Kabupaten Tulungagung,” terangnya, Jumat (17/2/2023).

Menurut Didik Riyanto, para pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka yang telah diamankan terlabih dahulu.

BACA JUGA :  Tujuh Pendekar Pelaku Pengeroyokan Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka RL antara lain 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat kotor 2,04 gram, 1 (satu) buah alat Bong dari botol Le Mineral, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam, 1 (satu) Buah isolasi, 1 (satu) buah dosbuk Hp warna coklat.