Edarkan Sabu, Pria Asal Ngantru ini Diringkus Polisi

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Seorang pria berinisial AM (43) warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung ditangkap Timsus Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.

Tersangka AM yang diduga kuat sebagai pengedar Sabu-sabu ini diringkus petugas di pinggir Jalan masuk Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, kabupaten Tulungagung. Senin, 20 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Didik Riyanto, SH, MH. Rabu (22/02/2023).

BACA JUGA :  Sambut Hari Bhayangkara ke 77, Polres Tulungagung Gelar Lomba Hadrah dan Adzan

“Untuk tersangka AM masih ditangani Sat Resnarkoba Polres Tulunggaung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan tersangka, petugas menyita sedikitnya 7 (tujuh) poket shabu dengan berat kotor 2,58 gram, 2 (dua) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat kotor 2,58 gram, 7 (tujuh) plastik klip, 2 (dua) sedotan plastik, 1 (satu) buah tutup botol, 1 (satu) buah dispenser pengharum ruangan, 1 (satu) HP merk Samsung warna biru.

BACA JUGA :  Kapolres Lantik Sejumlah Kapolsek Dan Pejabat Penting di Lingkup Polres Tulungagung

“Tersangka AM mengaku, beli sabu seberat 5,16 Gram yang terbagi dalam beberapa paket kecil, kemudian ia jual kembali,” tuturnya.

Adapun modus yang dijalankan oleh tersangka adalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu kepada orang lain.

BACA JUGA :  Tidak Hadir dan Lolos, KPU Tulungagung Akui Ada Kesalahan Input Data Hasil Seleksi Calon PPS

“Terhadap tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya. (Prn)