DPRD Tulungagung Usulkan Pergantian Antar Waktu Wakil Ketua l

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna Pengumuman usulan pemberhentian Wakil Ketua I DPRD dan usulan peresmian pengangkatan calon pengganti Wakil Ketua l DPRD sisa masa jabatan tahun 2019 -2024, bertempat di Kantor DPRD setempat. Rabu (01/03/2023). 

Rapat Paripurna di pimpin Ketua DPRD Marsono S.Sos didampingi Wakil Ketua dan dihadiri Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo, para anggota DPRD, Sekda, Asisten, Staf Ahli Bupati serta Kepala OPD tersebut juga mengumumkan pembentukan Pansus DPRD Tulungagung.

Mengawali rapat, Ketua DPRD Tulungagung Marsono S.Sos mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Tulungagung pada Sabtu, 25 Februari 2023 telah disepakati pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Tulungagung dijadwalkan hari ini. Rabu, 01 Maret 2023. 

BACA JUGA :  Kirab Pataka Jer Besuki Mawa Beya, dari Kabupaten Bondowoso, Akhirnya Tiba di Kantor Bupati Probolinggo 

Dikatakannya, usulan pergantian pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa, Nomor: 16929/DPP/01/ 11/2023 tertanggal 3 Februari 2023, Tentang Penetapan Pemberhentian Adib Makarim, M.H. dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa.

BACA JUGA :  Serap Aspirasi Masyarakat, Polres Tulungagung Gelar Program Jum'at Curhat

“Maka dalam Rapat Paripurna hari ini, kami umumkan usulan Pemberhentian Wakil Ketua l DPRD Adib Makarim, M.H. dari Partai Kebangkitan Bangsa,” ucapnya.

Dijelaskannya, salah satu isi dari Surat Keputusan DPP Partai Kebangkitan Bangsa Nomor : 16931/DPP/01/11/2023 tertanggal 03 Februari 2023, menyatakan tentang Penetapan Penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa. 

“Untuk itu diusulkan peresmian pengangkatan Ali Masrub sebagai calon pengganti Wakil Ketua l DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024 merekomendasikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati yang ditetapkan dalam Keputusan DPRD,” tandasnya.

BACA JUGA :  Bentuk Apresiasi dan Peduli, Kapolres Tulungagung Bagikan Rompi dan Tali Asih ke Awak media

Adapun Rapat Paripurna kali ini juga menyampaikan pengumuman keanggotaan Panitia Khusus DPRD yang membahas Peraturan DPRD tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. (Parno)