TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Kampanye melawan minuman keras tanpa ijin edar di jajaran Polda Jatim terus digencarkan oleh Polres Tulungagung dalam memerangi peredaran minuman keras illegal.
Kali ini sejumlah 36 botol miras jenis arak bali berhasil di amankan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung, Polda Jatim pada Jumat, 3 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasat narkoba AKP Didik Riyanto, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar miras tanpa ijin jenis arak bali.
Dikatakannya, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di Wilayah Kecamatan Kedungwaru ada transaksi jual beli minuman keras jenis arak bali.
“Dari hasil penyelidikan anggota akhirnya pelaku penggedar miras inisial YC (46) pria alamat Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung ditangkap dirumahnya,” ucap Didik, Senin (6/3/2013).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 36 (tiga puluh enam) botol minuman keras jenis arak bali ukuran 600 ml, 4 (empat) buah botol bekas minuman keras jenis arak bali, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna Merah Muda, 2 (dua) buah kardus.
“Modusnya adalah tersangka diduga menjual dan mengedarkan minuman keras jenis arak Bali,” terang Kasat Narkoba.
“Dan untuk penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.