FKMB Bersama LSM AM2 Kahuripan Datangi Kejari Tulungagung, Tanyakan Penanganan Perkara Desa Batangsaren

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren (FKMB) Desa Batangsaren bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Madani (AM2) Kahuripan Tulungagung mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. Senin (13/03/2023).

Kedatangan sejumlah orang pengurus dan anggota dari FKMB Desa Batangsaren dan LSM AM2 Kahuripan Tulungagung tersebut untuk mengingatkan, menanyakan dan menyampaikan dukungan kepada Kejari Tulungagung atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PADes tahun 2014 – 2019 dan DD/ADD Pemerintah Desa Batangsaren.

Sempat berorasi di depan Kantor Kejari Tulungagung, namun aksi orasi mereka tidak berlangsung lama setelah beberapa orang perwakilan dari FKMB dan LSM AM2 Kahuripan dipersilahkan masuk kedalam untuk bertemu dan berdialog dengan pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung yang diwakili Kepala Sub Bagian Pembinaan, Stirman Eka Priya Samudra, SH.

BACA JUGA :  SekdaKab Lantik 26 Pejabat Administrator Dan 77 Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung

Saat diwawancarai awak media seusai dialog, Penasehat LSM AM2 Kahuripan Ahmad Dardiri menyampaikan bahwa, urusan perkara desa Batangsaren ada perkembangan dinamika yang selalu dikembangkan Kejaksaan, walaupun menurutnya ada keterlambatan penanganan. Sesuai dengan apa yang dikatakan Kajari terdahulu yang menyatakan, jangan sampai ada perkara yang menggantung.

“Perkara Desa Batangsaren dinamis, ada perkembangan dinamika yang selalu dikembangkan. Dalam hal ini Kejaksaan Istiqomah menangani perkara ini,” kata Dardiri.

BACA JUGA :  Aksi Nekat Perempuan Asal Tertek Tulungagung ini, Hantarkan ke Jeruji Besi

“Cuma menurut kami memang ada keterlambatan, sesuai dengan apa yang didawuhkan pak Kajari terdahulu, jangan sampai ada perkara yang menggantung. Kemudian oleh pak Muchlis Kajari yang sekarang, diawal menjabat ia menyampaikan setelah 6 bulan perkara yang ditangani belum selesai dianggap sebagai perkara tunggakan. Dan pada bulan ini, tanggal ini, pak Muchlis sudah 6 bulan bertugas disini, kami mengingatkan jangan sampai menjadi hutang tunggakan, karena janji adalah hutang,” ungkapnya.

Disinggung terkait misinya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Dardiri menegaskan bahwa hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada pihak Kejaksaan agar perkara yang terjadi di Desa Batangsaren segera diselesaikan agar tidak menggantung.

BACA JUGA :  Lantik Dua Kapolsek, Kapolres Tulungagung Harap Pejabat Baru Segera Bangun Komunikasi dengan Seluruh Stakeholder

“Jadi misi kami untuk mengingatkan bukan melakukan suatu gerakan yang negatif. Gerakan kami adalah gerakan moral untuk memberikan dukungan kepada Kejaksaan agar lebih cepat, lebih baik, agar perkara Desa Batangsaren tidak menggantung, dan segera clear,” tegasnya.

“Kalau ada yang salah segera dituntaskan kesalahan tersebut kesalahannya apa, hukumannya apa. Tapi kalau tidak ada kesalahan, karena ini sudah masuk ke tahap penyidikan, ya segera di SP3 kan, biar kami bisa melakukan upaya hukum yang lain, jadi tidak menggantung,” terang Dardiri.