Satlantas Polres Tulungagung Gelar Sosialisasi Larangan Penggunaan Sepeda Motor Bagi Usia Pelajar

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Dengan menggandeng pihak sekolah dari tingkat SMP dan SMA/SMK atau sederajat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung menggelar sosialisasi larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar / anak dibawah umur, bertempat di aula Ki Hajar Dewantoro Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Kamis (16/03/2023).

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan, dalam sosialisasi tersebut pihaknya telah menghadirkan perwakilan dari masing – masing sekolah, untuk selanjutnya agar disampaikan dan diedukasikan kepada siswa – siswi di sekolah masing – masing.

“Hari ini yang kita undang dari perwakilan saja, selanjutnya agar nanti bisa mengedukasikan kepada siswa – siswinya di sekolah masing – masing maupun orang tua siswa,” ujar Kasat Lantas.

BACA JUGA :  Relawan Peduli Sosial Komunitas Aku Wongmu Lo, Kembali Salurkan Sembako ke Pelosok Desa

Menurut Rahandy, hal ini dilakukan berawal dari banyaknya pelajar SMP dan SMA yang melakukan konvoi setelah menyaksikan pertandingan futsal, basket dan voly.

Dikatakannya, para pelajar tersebut banyak menggunakan kendaraan bermotor berknalpot brong hingga kendaraan yang tidak dilengkapi sesuai dengan standartnya. Menurutnya, itu bisa berpotensi membahayakan bagi keselamatan pelajar maupun pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA :  Diduga Terseret Arus Pladu Sungai Brantas, Pencari Ikan Warga Pojok Ditemukan Tak Bernyawa

Kasat Lantas juga menyampaikan, pihaknya bertujuan baik dan tidak bermaksud mempersulit para pelajar maupun orang tua siswa, karena ini semata dilakukan untuk menjaga para pelajar atau pengendara lain dari potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Ini sekaligus juga untuk mewujudkan situasi yang aman, selamat, tertib dan lancar dalam berlalu lintas serta menjaga anak – anak sebagai generasi penerus bangsa,” tambahnya.

BACA JUGA :  Galakkan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Bawaslu Tulungagung Gandeng Saka Pramuka

Lebih lanjut Kasat Lantas juga menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi pelajar atau anak dibawah umur yang mengendarai motor, karena sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak diperbolehkan.

“Karena sifatnya undang undang, itu sudah ada sejak 2009 dan sekarang sudah 2023, menurut saya ini kan sudah kami sosialisasikan kepada perwakilan sekolah, maka harapannya saya akan berikan jangka waktu tertentu dan akan kami lakukan tindakan tegas sesuai aturannya,” tegas Rahandy.