Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung, Ditempat Berbeda

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar sabu berinisial AM (40) alamat Desa Bendiljatiwetan, Kecamatan Sumbergempol dan SW (31) alamat Dusun Bonsari, Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung di ringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung.

“Kedua terduga pelaku pengedar sabu tersebut kami tangkap dirumahnya masing – masing tanpa perlawanan,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH, Jumat (17/03/2023).

Dijelaskannya, AM di ringkus anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, dirumahnya pada Senin (13/03/2023) sekira pukul 15.30 WIB dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket Sabu dengan berat 4,81 gram, 1 (satu) buah Hp Oppo warna merah, 1 (satu) Timbangan digital, 10 (sepuluh) pack plastik Klip, 1 (satu) Lakban warna hitam, 1 (satu) Cepuk warna biru, 1 (satu) sendok kecil, 1 (satu) Tas kain warna merah, dan 1 (satu) lembar kertas catatan.

BACA JUGA :  Diduga Sakitnya Kambuh, Kakek Asal Batangsaren Kauman Ditemukan Tak Bernyawa di Gunung Bolo

Dan dari keterangan tersangka AM, kemudian petugas melakukan pengembangan, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB petugas berhasil mengamankan SW dirumahnya di Dusun Bonsari, Desa Betak, Kecamatan Kalidawir.

“Dari tersangka SW, petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) poket shabu dengan berat 0,77 gram 1 (satu) pipet kaca isi sisa sabu dengan berat 1,27 gram, 2 (dua) plastik warna coklat bekas bungkus sabun sebanyak 15 (lima belas) plastik klip bekas bungkus shabu, 4 (empat) pipet kaca, 2 (dua) skrop sedotan,1 (satu) alat bong, 2 (dua) buah timbangan digital, 3 (tiga) korek api, 1 (satu) ATM BCA, 6 (enam) lembar struk bukti transfer, 1 (satu) kotak plastic, 1 (satu) tas warna merah 1 (satu) lakban warna coklat dan 1 (satu) buah Hp Oppo warna merah,” terangnya.

BACA JUGA :  Patroli Polres Probolinggo Himbau SPBU Tidak Curangi Masyarakat

Kasat Narkoba mengungkapan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di wilayah Desa Bendiljati wetan, yang kemudian ditindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan keduanya.

BACA JUGA :  Tekan Kecelakaan di Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu, Polsek Ngunut Pasang Banner Himbauan

“Dari hasil pemeriksaan, modus yang dijalankan oleh keduanya adalah melakukan pemufakatan jahat mengedarkan Narkotika jenis Sabu sabu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

“Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Parno)