Polri  

Tingkat Efektifitas Penertiban Knalpot Brong Yang Dilakukan Sat Samapta Polres Bondowoso

banner 468x60

Bondowoso, ENEWS.CO.ID – Tingkat efektifitas penertiban knalpot brong yang dilakukan Sat Samapta Polres Bondowoso ini membuat masyarakat sadar terkait dampak dari pengunaan knalpot brong. Selain mengganggu aktifitas masyarakat, juga membuat kebisingan.

Sesuai pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, terkait barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak.

Tepatnya pada hari Jumat 17/03 2023 sekitar Pukul 21.00 Wib (malam) Sat Samapta Polres Bondowoso lakukan Operasi di Alun-alun RBA Kota Bondowoso.

Dalam kegiatan ini Kasat Samapta Polres Bondowoso AKP Maryatno, S. Sos turun langsung untuk memberikan tindakan kepada pengendara sepeda motor yang melanggar standart kelayakan sepeda Motor.

BACA JUGA :  Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko SIK, Mengajak Jajarannya Nobar Film Sayap-sayap Patah

Dalam hal ini Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK, M. Si melalui Kasat Samapta Polres Bondowoso AKP Maryatno, S. Sos menerangkan, “Selama operasi pihaknya berhasil mengamankan sekitar 54 kendaraan berknalpot brong, tidak ada Plat Nomer dan juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, ” ungkap Kasat Samapta Polres Bonsowoso.

” Banyak pelanggaran yang kami sangsikan kepada pemilik kendaraan, rata-rata para pemuda yang melanggar, kemungkinan karena menghindari pajak kendaraan, kendaraan merupakan hasil kejahatan, kendaraan tidak ada surat-surat kelengkapannya, serta nomor polisi yang dipasang di kendaraan tidak sesuai identitas aslinya,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Pasca Tragedi Kerusuhan Suporter, Kodim 0822 Bondowoso Lawatan Kerumah Korban

Pihaknya akan berkoordinasi kembali untuk melakukan razia knalpot brong di beberapa tempat yang diduga sering untuk berkumpul kendaraan berknalpot brong. Karena razia sendiri digelar atas banyaknya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.

“Karena knalpot brong ini mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena suara yang bising, bahkan knalpot ini juga mengganggu orang yang punya penyakit jantung. Maka semua yang memakai Knalpot Brong akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan berlalu lintas, ” tegasnya Kasat Samapta Polres Bondowoso AKP Maryatno, S. Sos.

BACA JUGA :  Pemkab Gandeng TNI-POLRI Sepakati Pakta Integritas dan Netralitas Menghadapi  Pemilu 2024

Kasat Samapta Polres Bondowoso turun langsung dalam Operasi Larangan Pemakaian Knalpot Brong menambahkan dan menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Karena selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong, sehingga dengan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas akan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kundusif,”tuturnya. (hms/rdc)