Pelaku Pembuang Bayi di Pojok Ngantru Ditangkap Polisi

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Sempat digegerkan dengan adanya penemuan bayi yang dibuang ditepi jalan Desa di Dusun Genengan, Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Pada Senin, 20 Maret 2023 sekira pukul 10.45 WIB, akhirnya pelaku berhasil ditangkap Tim gabungan Polsek Ngantru yang di back-up Satreskrim Polres Tulungagung.

Pelaku yang belakangan diketahui berinisial RY (45) Pria warga Dusun/ Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar dan WY (20) Perempuan warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasihumas IPTU Moh Anshori SH, membenarkan atas penangkapan kedua pelaku tersebut.

BACA JUGA :  Seorang Pria Yang Diduga Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Bondowoso

“Berkat kejelian petugas, pelaku berhasil ditangkap pada hari itu juga. Senin, 20 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib dirumahnya, karena petugas merasa ada yang janggal dalam kasus penemuan bayi tersebut,” ungkap Anshori, Selasa (21/03/2023).

Kasi Humas menjelaskan, setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari saksi saksi, akhirnya pelaku dalam hal ini orang yang pertama kali melaporkan perihal penemuan bayi akhirnya mengakui perbuatanya dan merekayasa kejadian penemuan bayi.

BACA JUGA :  Polda Jatim Ungkap Kasus Narkoba Tiga Warga Bangkalan Diamankan

“Pelaku melakukan perbuatan pembuangan bayi tersebut karena malu, sehingga kedua pelaku berinisiatif untuk membuang bayi yang baru dilahirkannya,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Tidak Hadir dan Lolos, KPU Tulungagung Akui Ada Kesalahan Input Data Hasil Seleksi Calon PPS

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang,” pungkasnya. (Prn)