Sehari, Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap 7 Tersangka dan Amankan 6,29 Gr Sabu, 16.047 butir Okerbaya

banner 468x60

Dari hasil penangkapan para pelaku, petugas berhasil mengamankan 6,29 Gr Sabu sabu, 16.047 butir pil double L, uang tunai Rp 1.976.500,- dan 7 buah HP, 1 buah sepeda motor, 1 buah kartu ATM serta barang bukti lainnya.

“Atas perbuatannya kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” ucap Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Didik Riyanto mengatakan, pelaku inisial NT dan AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Jelang Akhir Tahun, Balai Rakyat Tulungagung Dibuka Bupati Maryoto untuk Mal Pelayanan Publik

Pelaku inisial SS dan DI dijerat dengan pasal Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP.

BACA JUGA :  Genjot Capaian Vaksin Covid 19, Polres Tulungagung Gelar Gebyar Vaksinasi

“Pelaku inisial AW dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan KS dan EDA dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

BACA JUGA :  Yonif R 514 Kostrad diserbu Polres Bondowoso

Kasat Narkoba Polres Tulungagung juga menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan / mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya. (Parno)