TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung menangkap seorang pemuda inisial HNC (22) alamat Desa Ngrejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.
Pasalnya, HNC diduga telah berbuat asusila terhadap teman perempuannya yang masih dibawah umur sebut saja Bunga umur 17 tahun asal Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
“Benar, HNC yang diduga melakukan tindak asusila, telah kami tangkap dirumahnya pada Minggu kemarin, 09 April 2023, sekira pukul 01.00 WIB,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH, Rabu (12/04/2023).
Dijelaskannya, awal kejadian pada hari Senin, 06 Maret 2023 lalu sekira pukul 16.00 WIB terduga pelaku HNC mengajak korban ke sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Sesampai di rumah kos yang disewanya, terduga pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Selain itu terduga pelaku juga merekam aksi perbuatannya dengan menggunakan Ponselnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara lanjut Anshori, diperoleh keterangan jika terduga pelaku telah mengakui semua perbuatannya.
“Bahkan dalam pengakuannya, terduga pelaku juga melakukan perbuatan asusila terhadap teman korban yang juga masih dibawah umur dengan modus yang sama dan dicabuli di kebun tebu,” lanjutnya.
Saat ini terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.