TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang kuli bangunan yang nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, pada Rabu 12 April 2023 kemarin sekira pukul 07.45 WIB.
Pelaku diketahui berinisial AS (39) pria alamat Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol. Tersangka ditangkap dirumahnya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
“Dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Sumbergempol ada transaksi jual beli narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi. Dan ternyata benar, selanjutnya pelaku ditangkap beserta barang buktinya,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH, Jumat (14/04/2023).
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain berupa, 7 (tujuh) pocket Sabu seberat 3,87 gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (Satu) buah alat bong untuk mengkonsumsi Sabu, 17.400 (Tujuh Belas Ribu Empat Ratus) butir pil dobel L, 3 (tiga) plastik klip isi pil double L dalam kondisi rusak/hancur, 1 (satu) buah karung tempat menyimpan dobel L, 1 (satu) buah kresek berisi plastic klip dan 1 (Satu) buah Hp warna hitam merk VIVO.
Selanjutnya AS beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyidikan, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal terancam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Parno)