Jelang Lebaran, Polres Tulungagung Musnahkan Ribuan Botol Miras Dari Berbagai Merek

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Polres Tulungagung memusnahkan ribuan botol minuman keras illegal dari berbagai merek hasil sitaan dan ungkap kasus dari operasi Kepolisian yang ditingkatkan ( KRYD) yang dilakukan selama bulan suci Ramadan 1444 H tahun 2023.

Sebanyak 4.600 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat stoom walls, bertempat di halaman Pemkab Tulungagung. Senin (17/04/2023).

Dalam kesempatan tersebut juga dirilis hasil ungkap kasus balap liar yang melibatkan 47 Unit kendaraan R2 dan 2 unit kendaraan R4 dengan 10 orang tersangka.

BACA JUGA :  Peringatan Hari Pers Nasional 2023, Media Bagian Dari Fase Pemerintahan

Kapolres Tulungagung dalam Konferensi pers mengatakan, barang bukti berupa ribuan botol miras dan puluhan kendaraan bermotor serta 2 buah mobil ini merupakan barang sitaan selama bulan Ramadhan 1444 H.

BACA JUGA :  Menkes RI Akan Replikasi Inovasi Pelayanan di RSUD dr. Iskak Tulungagung Untuk Percontohan Nasional

“Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat,dan operasi kepolisian yang ditingkatkan atau KRYD” terang AKBP Eko Hartanto usai pemusnahan.

“Total yang dimusnahkan sebanyak 4.600 botol minuman keras berbagai merek,” imbuhnya.

AKBP Eko mengatakan, pemusnahan barang ilegal ini merupakan langkah Polres Tulungagung sebagai bentuk keseriusan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di bulan suci Ramadhan dan menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H.

BACA JUGA :  Bupati Tulungagung Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2023, Ini Harapannya

“Saya mengajak kepada diri saya sendiri, seluruh anggota, TNI, pemerintah daerah Kabupaten Tulungagung dan segenap elemen masyarakat untuk kiranya bisa bersama-sama menjauhi atau memberantas miras,” pungkasnya (Parno/ Restu)