Sempat Sembunyi, Pencuri Uang Puluhan Juta Rupiah Dibekuk Timsus Macan Agung

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Seorang lelaki berinisial TWP (30) yang beralamat di Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian.

Kapolsek Ngantru AKP Sumaji, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, pada Minggu (23/04/2023) sekira pukul 02.00 WIB, petugas berhasil menangkap TWP saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Samar Kecamatan Pagerwojo,” terang Anshori, Rabu (26/04/2023).

BACA JUGA :  Sehari, Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap 7 Tersangka dan Amankan 6,29 Gr Sabu, 16.047 butir Okerbaya

Menurut Anshori, pengungkapan kasus berawal saat anggota Polsek Ngantru pada hari Sabtu, 22 April 2023 sekira pukul 22.30 WIB menerima laporan dari SMG (korban) alamat Desa padangan Ngantru, sekitar pukul 17.30 WIB telah kehilangan uang tunai yang disimpan dirumahnya sebesar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah). Dikatakannya, saat itu korban sedang silaturahmi lebaran ke rumah keluarganya di Pagerwojo.

“Kejadian pencurian terjadi disaat rumah sedang ditinggal pemiliknya (korban) bersilaturahmi ke rumah keluarganya,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Hasil Ungkap Kasus dan Capaian Kinerja Polres Tulungagung Selama Tahun 2022

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru yang di Backup Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus curat tersebut dan sekaligus mengamankan barang buktinya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, 1 (satu) buah Tas punggung warna hitam army, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 unit R2 Honda Beat warna putih AG-3507-RBR dan Uang Tunai senilai total Rp. 26.204.000,- yang terdiri dari uang tunai pecahan Rp. 2000,- baru senilai Rp. 352.000,-, Uang tunai pecahan Rp. 5000,- baru senilai Rp. 1.000.000,- Uang tunai pecahan Rp. 10.000,- baru senilai Rp. 1.000.000,- dan Uang tunai Rp. 24.852.000,- serta 1 unit Hp Redmi Note7.

BACA JUGA :  Pusat Jantung Nasional Harapan Kita Gelar Pembelajaran Bersama di RSUD dr. Iskak

“Hingga kini TWP yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana.